Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada. baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
Diketahui, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK menuai polemik. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Aturan KPK menyebut pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan jika ada pelanggaran berat. Sampai saat ini, Endar tak melakukan tindakan pelanggaran berat di KPK.baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi harap tak ada kegaduhan karena polemik mutasi tersebut. Bagi Jokowi, semua sudah ada aturannya.baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," tuturnya
Dewas Segera Periksa Firli dan Sekjen KPK Terkait Laporan Brigjen Endar
Aturan Pengembalian Pegawai KPKbaca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
Dilihat detikcom, Senin (3/4/2023), aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
Sebagai informasi, KPK memang dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:
Pasal 3
(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.
2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan KPK itu juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88
Pasal 30
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.baca berita selengkapnya di link ini :HTTPS://JOY.LINK/QQBET88